Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Remisi Natal Tanjungpinang diberikan kepada 60 warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pidana di dua lapas wilayah Bintan. Pemberian pengurangan masa pidana ini diserahkan dalam rangka perayaan Natal 2025. Petugas menyatakan remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat pembinaan dan administrasi.

Penerima berasal dari Lapas Umum Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA tanjungpinang, dengan proses verifikasi berlapis sebelum diusulkan. Sejumlah keluarga memanfaatkan layanan kunjungan yang dibuka sejak pagi hingga sore, namun pengawasan dibuat lebih ketat. Program Remisi Natal Tanjungpinang disebut sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan serta mendorong warga binaan tetap disiplin penuh selama masa pembinaan.

Pejabat lapas menjelaskan besaran remisi bervariasi sesuai lama masa pidana dan evaluasi pembinaan, namun tidak semua penerima langsung bebas. Ibadah Natal di dalam lapas tetap difasilitasi dengan pengaturan ruang dan jadwal agar tertib. Pihak lapas juga menegaskan pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan alur masuk keluar diberlakukan ketat demi keamanan.

Syarat Remisi dan Pola Pembinaan di Lapas

Pihak pemasyarakatan menegaskan remisi khusus diberikan bagi warga binaan beragama Kristen yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Penilaian substantif meliputi berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian. Dalam skema Remisi Natal Tanjungpinang, berkas usulan diperiksa berjenjang hingga dinyatakan lengkap sesuai ketentuan. Petugas juga memastikan tidak ada pelanggaran yang membuat pengusulan ditunda.

Pembinaan harian di lapas mencakup kegiatan keagamaan terjadwal, konseling, serta pelatihan kerja untuk menjaga rutinitas warga binaan. Pengelola lapas menilai kedisiplinan dan keterlibatan menjadi indikator penting sebelum remisi disahkan. Remisi Natal Tanjungpinang dipandang sebagai motivasi agar warga binaan mempertahankan perilaku tertib dan mengikuti aturan sampai masa pidana berakhir. Selain itu, petugas melakukan evaluasi berkala untuk melihat perubahan sikap dan kepatuhan.

Pada momen Natal, layanan kunjungan keluarga dibuka, tetapi pemeriksaan identitas, barang bawaan, dan durasi pertemuan diawasi lebih ketat. Pengunjung diarahkan mengikuti jalur masuk dan ruang tunggu agar tidak terjadi penumpukan, terutama pada jam padat. Petugas menambah pengawasan di area gerbang, blok hunian, serta titik parkir untuk mencegah penyelundupan dan menjaga ketertiban. Koordinasi dengan aparat setempat dilakukan agar situasi tetap kondusif, sementara petugas kesehatan disiagakan untuk menangani pengunjung yang kelelahan atau warga binaan yang membutuhkan pemeriksaan ringan selama jam kunjungan berlangsung penuh.

Pihak lapas menyatakan remisi tidak menghapus kewajiban menjalani sisa pidana, melainkan mengurangi masa hukuman sesuai ketentuan. Untuk menjaga transparansi, daftar penerima dibacakan internal dan disertai penjelasan mengenai hak serta kewajiban warga binaan. Remisi Natal Tanjungpinang diposisikan sebagai dorongan agar warga binaan menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan secara konsisten. Petugas menekankan pelanggaran disiplin dapat memengaruhi penilaian pada periode remisi berikutnya.

Baca juga : Deteksi Dini Tuberkulosis di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Di sisi layanan kunjungan, petugas menata jadwal serta kapasitas ruang agar pertemuan keluarga tidak menimbulkan kepadatan. Pemeriksaan identitas, pemindaian barang, serta pengawasan dilakukan tanpa mengurangi hak pengunjung untuk bertemu dalam batas waktu yang ditetapkan. Pengelola lapas menyiapkan prosedur penanganan bila terjadi gangguan, termasuk pengalihan arus kunjungan dan penambahan petugas di jam ramai. Koordinasi lintas unsur dilakukan agar arus kendaraan dan parkir tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Pengamanan yang diperketat juga ditujukan mencegah masuknya barang terlarang, sekaligus menjaga ketenangan selama ibadah Natal di dalam blok hunian. Petugas mengingatkan pengunjung mematuhi aturan berpakaian, larangan membawa perangkat tertentu, dan instruksi antrean. Setelah periode libur, lapas akan mengevaluasi pola layanan kunjungan untuk menentukan perbaikan, termasuk pemanfaatan ruang tunggu dan alur pemeriksaan. Keluarga diimbau datang sesuai jadwal, membawa dokumen lengkap, dan mengikuti arahan petugas, sehingga layanan tetap tertib dari pagi sampai sore di hari libur.

Related Posts

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Safari Subuh Tanjungpinang dijadwalkan berlangsung pada Subuh Jumat, 26 Desember 2025, di Surau Ar Rahimah, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Kegiatan ini digelar bersama Wali Kota Lis Darmansyah dan…

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang

Lis Tinjau Gereja Natal pada Rabu malam, 24 Desember 2025, untuk memastikan ibadah berlangsung aman di Tanjungpinang. Wali Kota Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza dan jajaran Forkopimda…

You Missed

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang

MBG Libur Sekolah SPPG Tanjungpinang Tetap Fleksibel

MBG Libur Sekolah SPPG Tanjungpinang Tetap Fleksibel

Stok Pangan Tanjungpinang Aman Jelang Nataru 2025 Stabil

Stok Pangan Tanjungpinang Aman Jelang Nataru 2025 Stabil

Kerja Sama Tanjungpinang India Diperkuat oleh Sekda

Kerja Sama Tanjungpinang India Diperkuat oleh Sekda