ASN narkoba Tanjungpinang menjadi sorotan setelah Pemko Tanjungpinang menjatuhkan sanksi berat kepada dua aparatur sipil negara yang terlibat kasus narkotika. Keputusan itu diambil setelah proses hukum yang menyeret keduanya diungkap Polresta Tanjungpinang dengan barang bukti ganja, sabu, hingga pil ekstasi. Pemerintah kota menegaskan, tindakan tegas ini bertujuan menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Publik pun melihat langkah tersebut sebagai ujian nyata komitmen Pemko Tanjungpinang memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkup birokrasi.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka mata bahwa pengawasan internal terhadap pegawai masih memiliki celah. ASN narkoba Tanjungpinang menunjukkan bagaimana gaya hidup dan pergaulan yang berisiko bisa menjerat siapa saja, termasuk abdi negara yang seharusnya menjadi teladan. Pemko Tanjungpinang berharap sanksi pemecatan dan pemberhentian sementara ini menjadi efek jera, baik bagi pelaku maupun ASN lain yang mungkin tergoda. Pemerintah kota juga menyiapkan langkah pembinaan dan sosialisasi agar lingkungan kerja lebih waspada terhadap indikasi penyalahgunaan narkotika.
Rincian Sanksi dan Proses Hukum terhadap Dua ASN
Menurut penjelasan Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, dua ASN berinisial YW dan DAS menjadi objek utama penindakan disiplin. Dalam kasus ASN narkoba Tanjungpinang ini, YW dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Sementara DAS dikenai pemberhentian sementara sembari menunggu proses hukum berjalan tuntas. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme sidang disiplin yang mempertimbangkan putusan pengadilan, rekomendasi atasan langsung, serta aturan kepegawaian yang berlaku.
Selain kedua nama itu, Pemko Tanjungpinang juga memproses beberapa ASN lain yang terlibat pelanggaran disiplin berbeda, mulai dari ketidakhadiran hingga pelanggaran etika kerja. Hal ini menegaskan bahwa penindakan terhadap ASN narkoba Tanjungpinang tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya menyeluruh memperbaiki kinerja birokrasi. Pemerintah kota menekankan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya, namun tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, dan bebas narkoba.
Baca juga : Sidak HET Beras Polresta Tanjungpinang Pastikan Harga Sesuai
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk menjaga integritas dan menjauhi narkotika. Pemerintah kota menegaskan, ASN narkoba Tanjungpinang tidak akan diberi toleransi, karena perilaku tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan dan merusak citra pemerintahan. Melalui kerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, berbagai program tes urine berkala dan sosialisasi bahaya narkoba akan diperluas. Tujuannya, mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang serta membangun budaya nol toleransi terhadap narkotika.
Di tengah tingginya ekspektasi publik, Pemko Tanjungpinang juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan. Penanganan kasus ASN narkoba Tanjungpinang diharapkan menjadi contoh bahwa penegakan hukum dan disiplin kepegawaian dapat berjalan seiring, tanpa pandang jabatan. Dengan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang konsisten, pemerintah kota ingin mengembalikan kepercayaan warga bahwa aparatur yang melayani mereka adalah sosok yang bersih dari narkoba dan berkomitmen penuh pada pelayanan publik.






