Modus Lowongan Palsu diungkap ketika Polsek Bintan Utara menangkap MF, warga Tanjung Uban, usai laporan perempuan asal Jambi yang diiming-iming pekerjaan di Tanjungpinang. Polisi menyebut penangkapan berawal dari penelusuran percakapan di media sosial dan keterangan saksi di sekitar lokasi. Korban disebut bertolak melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura sebelum dijemput terduga pelaku, lalu kasus dilaporkan ke aparat. Hingga berita ini ditulis, penyidik menegaskan pemeriksaan masih berjalan dan seluruh pihak diminta menghormati proses hukum.
Polsek Bintan Utara menyatakan barang bukti awal telah diamankan dan akan diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan. Aparat mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja tanpa dokumen resmi, terutama jika meminta perjalanan cepat atau tempat tinggal sementara. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan perekrutan di platform digital yang kerap dipakai sindikat. Dalam konteks kewaspadaan publik, kasus ini diharapkan menjadi pengingat agar laporan cepat dilakukan bila muncul tanda mencurigakan terkait rekrutmen.
Modus Rekrutmen dan Jejak Media Sosial
Penyidik memaparkan pola umum yang terulang: akun menawarkan gaji tinggi, jam kerja fleksibel, dan fasilitas akomodasi, lalu meminta korban datang sendiri ke titik jemput. Untuk menambah legitimasi, pelaku kerap memajang foto tempat kerja dan testimoni palsu, sementara nomor kontak selalu berganti. Dalam penyisiran digital, tim merujuk pola unggahan, perubahan nama akun, dan perangkat yang dipakai, disertai pencocokan waktu serta lokasi. Penegak hukum mengingatkan agar keluarga ikut memantau rencana perjalanan anggota keluarganya saat menerima tawaran yang tidak jelas asal-usulnya.
Di sisi pencegahan, dinas terkait menyiapkan kanal verifikasi lowongan berbasis whitelist perusahaan dan agen resmi. Edukasi kepada calon pekerja menekankan pengecekan alamat kantor, kontrak, dan legalitas pemberi kerja sebelum berangkat. Modus Lowongan Palsu juga disampaikan ke komunitas perantau dan pengurus rumah kos untuk mengenali gelagat pencari kerja yang diarahkan ke tempat mencurigakan. Dalam kasus ini, nama Tanjungpinang, Tanjung Uban, dan Jambi disebut untuk menekankan lintas wilayah, sehingga koordinasi antarsatuan menjadi kunci percepatan penanganan aduan.
Baca juga : Cuaca Ekstrem Tanjungpinang Ganggu Pelayaran
Unit pelayanan perempuan dan anak disiagakan untuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta rujukan medis bila diperlukan. Aparat menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi MF, namun pengusutan tidak berhenti sampai jaringan perekrut di media sosial dibongkar. Polsek Bintan Utara juga berkoordinasi dengan siber untuk menurunkan konten penipuan dan menutup jalur komunikasi yang diduga dipakai merekrut korban baru. Pemerintah daerah mendorong operator pelabuhan meningkatkan profiling penumpang berisiko dengan tetap menghormati hak privasi.
Ke depan, kampanye literasi kerja aman akan diperbanyak di sekolah, organisasi perempuan, dan komunitas pekerja lepas. Layanan cepat hotline disosialisasikan agar pelapor mendapat respons dalam hitungan menit saat berada di terminal, pelabuhan, atau halte. Modus Lowongan Palsu akan terus dipantau dengan keyword dan hashtag yang sering dipakai perekrut, sehingga tanda awal bisa ditindak sebelum menimbulkan korban baru. Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan ruang gerak pelaku menyempit, sementara warga memperoleh panduan praktis untuk melindungi diri saat mencari pekerjaan.






