Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri menjadi sorotan setelah Kejati Kepri menyetujui penghentian penuntutan perkara penadahan yang ditangani Kejari Tanjungpinang melalui skema keadilan restoratif. Ekspose permohonan dilakukan di hadapan Sesjampidum Kejagung Undang Magopal dengan pendampingan Kajati Kepri J. Devy Sudarso. Aparat menegaskan syarat utama terpenuhi: ada kesepakatan damai, pelaku bukan residivis, dan nilai kerugian yang dapat dipulihkan tanpa mengganggu rasa keadilan. Fokus kebijakan diarahkan pada pemulihan, bukan semata hukuman.

Keputusan ini dibingkai sebagai implementasi aturan internal kejaksaan dan respons atas kebutuhan penyelesaian cepat perkara berisiko sosial rendah. Kejari Tanjungpinang menyiapkan pendampingan psikologis dan administrasi agar hak para pihak terjamin. Mekanisme monitoring pasca-kesepakatan juga dirancang untuk memastikan komitmen dipatuhi. Di tahap pelaporan, Restorative Justice Kepri diharapkan memperkuat kepercayaan publik pada proses penuntutan yang transparan dan terukur.

Proses RJ, Syarat, dan Kronologi Perkara

Dalam paparannya, Kejati Kepri menjelaskan kronologi penanganan: penyitaan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga verifikasi kerugian. Jaksa penuntut menilai kelayakan perdamaian berdasarkan itikad baik pelaku dan kesediaan korban menerima pemulihan. Restorative Justice Kepri kemudian diajukan dalam gelar perkara, memastikan kesesuaian dengan pedoman nasional, termasuk batas ancaman pidana dan jaminan tidak mengulangi. Dengan kerangka ini, proses dihentikan tanpa mengurangi hak korban atas pemulihan.

Kejari Tanjungpinang menggarisbawahi pentingnya kepatuhan administratif agar tidak terjadi sengketa baru. Aparat merinci kewajiban para pihak—pengembalian kerugian, permintaan maaf, dan pelaporan berkala—sebagai satu paket kesepakatan. Restorative Justice Kepri diposisikan sebagai jalan tengah: cepat, biaya terukur, dan menekan dampak sosial perkara kecil. Kejaksaan menyiapkan saluran aduan bila ada pelanggaran komitmen, sehingga penghentian tetap akuntabel dan dapat dievaluasi publik.

Baca juga : Rahma Diperiksa Kejari, 13 Jam di Tanjungpinang

Bagi korban, mekanisme ini memberikan kepastian waktu dan pemulihan konkret tanpa proses panjang. Kejari Tanjungpinang memfasilitasi pendampingan bila dibutuhkan, termasuk rujukan konseling. Bagi pelaku, kewajiban edukatif dan sanksi sosial terukur mendorong tanggung jawab personal. Restorative Justice Kepri juga menekan kepadatan perkara, sehingga sumber daya kejaksaan bisa dialihkan ke kasus berisiko tinggi.

Pada tataran masyarakat, program ini menjadi edukasi bahwa penyelesaian damai bukan pembiaran, melainkan instrumen hukum yang diawasi. Kejati Kepri menaruh perhatian pada konsistensi pelaksanaan, publikasi indikator kinerja, dan pelaporan hasil agar praktik baik bisa direplikasi. Ke depan, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas hukum diharapkan memperluas literasi keadilan restoratif. Dengan tata kelola yang disiplin, Restorative Justice Kepri dapat menjadi model penanganan perkara proporsional yang tetap adil bagi semua pihak.

Related Posts

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta

Berkas SPDP Tanjungpinang kembali jadi perhatian setelah Polresta Tanjungpinang menyebut ada puluhan perkara yang masih diproses penyidik. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan 47 SPDP sudah disampaikan ke jaksa,…

Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Layanan Warga

Pelantikan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota. Wali Kota Lis Darmansyah melantik sekaligus mengambil…

You Missed

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta

Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Layanan Warga

Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Layanan Warga

Pengamanan Natal Tanjungpinang Dipantau Lis Darmansyah

Pengamanan Natal Tanjungpinang Dipantau Lis Darmansyah

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang