Program P4T Tanjungpinang dicanangkan Pemko sebagai kerangka pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar seluruh keputusan tata ruang berbasis data tunggal. Pemerintah menggandeng ATR/BPN, kelurahan, dan RT/RW untuk memutakhirkan arsip lama, mengoreksi batas persil, serta menandai area rawan sengketa. Langkah ini penting karena banyak proyek layanan dasar membutuhkan kepastian status lahan sejak tahap perencanaan agar tidak tersendat di tengah jalan.
Pada tahap pelaksanaan, tim menyiapkan standar digitalisasi peta bidang, verifikasi dokumen yuridis, dan kanal aduan bagi warga. Hasil pendataan akan menjadi rujukan perizinan berbasis risiko sehingga penanaman modal lebih pasti dan transparan. Program ini juga menertibkan aset publik—dari ruang terbuka hingga fasilitas umum—supaya perawatan dan pemanfaatannya terencana. Dengan tata kelola tersebut, Program P4T Tanjungpinang diharapkan menutup celah tumpang tindih dan mempercepat pelayanan.
Alur Pendataan, Sinkronisasi Data, dan Kolaborasi Teknis
Pendekatan dimulai dari verifikasi dokumen kepemilikan, pengukuran fisik, lalu sinkronisasi peta tematik dengan data OPD teknis. Tim memastikan metadata seragam agar setiap bidang tanah bisa ditelusuri riwayatnya. Hasilnya disambungkan ke sistem perizinan, sehingga pemohon dapat melihat status lahan sebelum mengajukan rencana usaha atau bangunan. Skema ini menekan biaya transaksi dan memberi kepastian hukum bagi warga serta pelaku usaha.
Di tingkat operasional, petugas kelurahan menggelar pos konsultasi berkala untuk membantu warga menyiapkan berkas. Edukasi juga menyasar pelaku UMKM yang sering terhambat status lahan tempat usahanya. Program P4T Tanjungpinang menjadi payung koordinasi lintas instansi: pekerjaan umum, perumahan, lingkungan, dan penataan ruang menggunakan basis data yang sama. Dengan perangkat ini, Program P4T Tanjungpinang mampu mengurangi sengketa, menyaring rencana investasi, dan memastikan pembangunan mengikuti rencana tata ruang.
Baca juga : Cadangan Pangan Tanjungpinang Perkuat Ketahanan Warga
Dampak langsung yang dituju adalah kepastian batas persil, peningkatan akurasi PBB, serta tertibnya daftar aset pemerintah. Warga memperoleh jalur koreksi data yang jelas, sementara pembebasan lahan untuk fasilitas umum dapat dipetakan lebih cepat. Pemerintah menyiapkan indikator evaluasi seperti jumlah bidang tervalidasi, penyelesaian koreksi, dan kecepatan layanan pertanahan. Ke depan, peta ringkas akan dipublikasikan secara terbatas agar informasi mudah diakses tanpa mengorbankan privasi.
Pemko mendorong CSR perusahaan untuk memperkuat literasi pertanahan, mulai dari pelatihan pemetaan partisipatif hingga bantuan perangkat pengukuran sederhana. Di sisi penegakan, kanal pelaporan gratifikasi dan benturan kepentingan diperkuat agar proses tetap bersih. Dengan kombinasi pendataan akurat, partisipasi warga, dan transparansi layanan, Program P4T Tanjungpinang akan menjadi fondasi kebijakan pertanahan yang adil, mendorong investasi berkualitas, dan menata ruang kota secara berkelanjutan.






