
Pengedar Narkoba Tanjungpinang ditangkap satuan reserse narkoba dalam dua penggerebekan beruntun. Dari operasi yang berlangsung pada malam hari itu, polisi menyita total 204 gram sabu serta 139 butir ekstasi. Barang bukti didapat dari dua lokasi berbeda; salah satunya ditemukan tersimpan di dalam perangkat televisi yang telah dimodifikasi. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian dan pemeriksaan awal terhadap pergerakan paket mencurigakan di kawasan pemukiman.
Kedua terduga kini berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Aparat menekankan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya memutus rantai pasok, termasuk memburu pemasok yang disebut berada di luar kota. Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Temuan modus penyimpanan tersembunyi menjadi catatan penting bagi petugas, sekaligus peringatan bahwa pengedar berupaya menghindari pemeriksaan konvensional dengan cara-cara yang semakin variatif.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas distribusi yang meningkat di sebuah rumah kontrakan. Tim melakukan pengamatan dan mengamankan tersangka pertama saat tengah menyortir paket kecil. Dari lokasi itu, petugas menyita sabu yang sudah dipilah dalam kemasan plastik klip, ratusan pil ekstasi, timbangan digital, dan ponsel. Berdasarkan keterangan awal, tim bergerak ke alamat kedua pada malam yang sama. Di sana, penggeledahan menyasar sejumlah peralatan rumah tangga yang dicurigai telah dimodifikasi. Sebuah televisi tabung dibuka; dari ruang kosong di belakang panel, polisi menemukan paket sabu siap edar.
Seluruh barang bukti ditimbang ulang, disegel, dan didokumentasikan sesuai prosedur. Penyidik memetakan alur komunikasi antara pelaku, termasuk transaksi yang diduga memanfaatkan aplikasi percakapan dan jasa kurir lokal. Untuk mencegah hilangnya jejak, nomor kontak, catatan transfer, serta rekaman CCTV lingkungan ikut diamankan. Pada tahap ini, penyidik menelusuri hubungan kedua tersangka dengan jaringan pemasok yang lebih besar. Pemeriksaan laboratorium forensik akan memastikan kadar kemurnian sabu dan identifikasi kandungan ekstasi sehingga memperkuat alat bukti di persidangan.
Baca juga : Satbinmas Polres Bintan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pembuktian peran dan jumlah barang bukti. Penyidik menilai cara penyimpanan di televisi menunjukkan adaptasi modus: pelaku memanfaatkan ruang kosong perangkat elektronik untuk menyamarkan paket dan mengulur waktu deteksi. Analisis terhadap ponsel serta transaksi keuangan diharapkan mengarah pada identitas pemasok dan jalur distribusi.
Di sisi pencegahan, kepolisian mendorong warga memperketat kewaspadaan: mencatat pergerakan paket malam hari, tamu yang datang bergiliran, atau perubahan tak wajar pada peralatan rumah tangga. Sekolah dan komunitas diminta mengintensifkan edukasi bahaya narkoba, sementara RT/RW dapat mengaktifkan posko aduan anonim. Pemerintah daerah mengapresiasi kolaborasi warga yang membantu pengungkapan kasus. Pada akhirnya, keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari berat sitaan, tetapi juga dari putusnya mata rantai pasok dan menurunnya permintaan. Dengan disiplin pelaporan dan dukungan lintas pihak, ruang gerak Pengedar Narkoba Tanjungpinang akan makin sempit, sementara korban penyalahgunaan mendapat akses rehabilitasi yang layak.