
Pemanggilan Jaksa Rahma menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Puan Ramah. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memastikan agenda pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara, setelah rangkaian klarifikasi pejabat dan pihak swasta dihimpun. Fokus utama ialah menelusuri proses perencanaan, penganggaran, penunjukan pelaksana, serta pemanfaatan aset agar kerugian negara—jika ada—terukur jelas oleh auditor pemerintah.
Di lapangan, penyidik mengumpulkan dokumen kontrak, risalah rapat, serta rekaman administrasi proyek. Sejumlah titik lokasi juga dipetakan untuk menguji klaim pemanfaatan pasar. Publik diminta menunggu hasil resmi agar proses tetap objektif. Pemerintah daerah menyatakan menghormati langkah penegakan hukum dan menyiapkan opsi pemanfaatan aset bila perkara tuntas. Dengan demikian, tahap awal penyidikan diarahkan untuk memastikan keputusan diambil berbasis data, bukan spekulasi, demi kepastian hukum dan kepentingan warga.
Agenda Pemeriksaan dan Arah Penyidikan
Kejaksaan menyusun jadwal pemeriksaan saksi tambahan, termasuk pihak yang terlibat dalam perencanaan, pengadaan, hingga serah terima pekerjaan. Pada tahap ini, penyidik memadukan keterangan lisan dengan bukti tertulis untuk menilai kepatuhan prosedur. Pemanggilan Jaksa Rahma ditempatkan sebagai bagian penting guna melengkapi mata rantai pengambilan keputusan. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi kebijakan, alur disposisi, serta bagaimana pasar dipersiapkan untuk relokasi pedagang.
Sejalan itu, auditor pemerintah menghitung potensi kerugian negara berdasarkan progres fisik, nilai kontrak, dan utilitas aset. Penyidik menguji apakah terdapat penyimpangan spesifikasi, pembengkakan biaya, atau ketidaksesuaian jadwal. Jika bukti memenuhi syarat, tahap berikutnya ialah gelar perkara untuk menentukan subjek hukum yang paling bertanggung jawab. Seluruh proses dilakukan dengan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terjaga. Pemanggilan Jaksa Rahma diharapkan memberi gambaran menyeluruh sebelum keputusan penetapan tersangka—bila diperlukan—diambil.
Baca juga : Kejari Tanjungpinang Limpahkan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Perhatian publik tertuju pada nasib aset dan keberlanjutan aktivitas pedagang. Pemerintah daerah menyiapkan skema pemanfaatan sementara agar fasilitas tidak idle sambil menunggu putusan. Di sisi lain, asosiasi pedagang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar agar kebijakan relokasi di masa depan lebih partisipatif dan efektif. Dalam konteks ini, Pemanggilan Jaksa Rahma dipandang strategis untuk mengurai kronologi awal hingga keputusan operasional yang berdampak pada layanan publik.
Setelah pemeriksaan, kejaksaan akan menyatukan berkas dengan hasil audit dan uji lapangan. Jika perkara naik ke tahap penuntutan, seluruh temuan—termasuk dokumen, keterangan saksi, serta analisis ahli—dipresentasikan di pengadilan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, rekomendasi perbaikan tata kelola tetap dikeluarkan demi mencegah kasus serupa. Pemerintah daerah pun didorong memperkuat pengawasan internal, publikasi progres, dan dialog dengan warga. Dengan langkah berlapis, proses hukum diharap transparan, adil, dan memberi kepastian atas pemanfaatan aset publik.