Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pegawai Dilarang Ngopi

Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menekankan aturan kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Non-ASN. Salah satunya adalah kebijakan bahwa pegawai dilarang ngopi pada jam kerja tanpa alasan jelas. Instruksi ini muncul setelah adanya sejumlah aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang kerap tertunda karena pegawai masih berada di warung kopi ketika jam kerja sudah dimulai.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Tamrin Dahlan, menyampaikan bahwa aktivitas ngopi tidak sepenuhnya dilarang, namun harus dilakukan pada waktu istirahat atau ketika mendukung pekerjaan. Di luar itu, semua pegawai diwajibkan berada di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar. Dengan adanya kebijakan pegawai dilarang ngopi, Pemko ingin menegakkan disiplin serta memastikan pelayanan publik menjadi prioritas utama tanpa alasan yang menghambat.

Alasan Kebijakan dan Sanksi Tegas

Kebijakan pegawai dilarang ngopi ditegakkan sebagai langkah memperkuat profesionalitas aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Menurut Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, aturan ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk menindak setiap pegawai yang kedapatan meninggalkan tugas tanpa alasan sah.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat, baik melalui laporan masyarakat maupun inspeksi mendadak di berbagai unit kerja. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman administratif yang lebih berat jika terbukti berulang kali melanggar.

Langkah ini dipandang penting karena pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa hambatan. Dengan penerapan aturan pegawai dilarang ngopi, pemerintah ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap menit waktu kerja adalah tanggung jawab besar terhadap masyarakat.

Masyarakat menyambut positif kebijakan pegawai dilarang ngopi pada jam kerja, karena dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Warga berharap aturan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi diterapkan secara konsisten agar aparatur benar-benar hadir melayani sesuai kebutuhan.

Selain itu, Pemko berkomitmen untuk membentuk tim pengawas yang akan rutin memantau penerapan aturan. Jika berjalan efektif, budaya baru ini akan mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan disiplin.

Baca juga : Tanjungpinang Dukung Skrining Digital BPJS Kesehatan

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah menciptakan lingkungan kerja yang produktif. Dengan membatasi aktivitas non-esensial di jam kerja, pegawai dapat lebih fokus menyelesaikan tugas pokoknya. Publik berharap langkah tegas seperti ini menjadi contoh bagi daerah lain yang masih menghadapi persoalan kedisiplinan aparatur.

Ke depan, diharapkan pegawai dilarang ngopi bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi kebiasaan baru yang menegaskan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Related Posts

Penyegelan TCC Tanjungpinang Operasional Tetap Normal

Penyegelan TCC Mall Tanjungpinang menjadi sorotan warga setelah aparat menempelkan segel di beberapa titik gedung. Manajemen menegaskan kegiatan pusat perbelanjaan tetap berjalan, penyewa melayani pelanggan, dan akses publik diarahkan seperti…

Kerja Sama India Kepri, Konjen Temui Pemimpin Daerah

Kerja Sama India Kepri menjadi sorotan usai Konjen India di Medan Ravi Shanker Goel bertemu Wagub Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang. Pertemuan membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi dagang, pertukaran pelajar,…

You Missed

Penyegelan TCC Tanjungpinang Operasional Tetap Normal

Penyegelan TCC Tanjungpinang Operasional Tetap Normal

Kerja Sama India Kepri, Konjen Temui Pemimpin Daerah

Kerja Sama India Kepri, Konjen Temui Pemimpin Daerah

Pawai Budaya Tanjungpinang Hidupkan Ekonomi Warga

Pawai Budaya Tanjungpinang Hidupkan Ekonomi Warga

Literasi Melayu Tanjungpinang RDK Award Dapat Apresiasi

Literasi Melayu Tanjungpinang RDK Award Dapat Apresiasi

Pohon Tumbang Tanjungpinang Timpa Mobil Parkir

Pohon Tumbang Tanjungpinang Timpa Mobil Parkir

Perampingan OPD Tanjungpinang, 9 Dinas Jadi 4

Perampingan OPD Tanjungpinang, 9 Dinas Jadi 4