Polemik Royalti Lagu Kafe di Tanjungpinang

Pelaku usaha kuliner di Tanjungpinang tengah menghadapi kebingungan besar terkait aturan royalti lagu kafe. Aturan yang mewajibkan pembayaran Rp120 ribu per kursi per tahun dinilai memberatkan, terutama bagi usaha kecil yang baru berkembang. Banyak pengusaha kafe mengaku belum mendapat sosialisasi jelas dari pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemilik usaha.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, Bobby Briando, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti merupakan aturan resmi yang dikelola oleh LMKN. Meski begitu, banyak pihak menilai penerapan mendadak tanpa panduan teknis membuat UMKM merasa terbebani. Bagi sebagian pemilik usaha, aturan ini dianggap lebih menguntungkan pihak besar dibandingkan menjaga keberlangsungan kafe kecil.

Tarif Royalti yang Dinilai Tidak Adil

Tarif royalti lagu kafe ditetapkan Rp60 ribu untuk hak cipta dan Rp60 ribu untuk hak terkait. Perhitungannya berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di sebuah kafe, tanpa membedakan skala usaha. Hal ini memunculkan protes dari para pelaku UMKM. Mereka menilai, aturan seharusnya mempertimbangkan klasifikasi usaha, sehingga beban kafe kecil tidak sama dengan restoran besar.

Seorang pengelola kafe menyampaikan kebingungannya karena tidak semua musik yang diputar memiliki lisensi berbayar. Beberapa lagu dianggap bebas royalti, namun tetap tidak jelas apakah mereka bisa terbebas dari kewajiban membayar. Minimnya kejelasan regulasi menimbulkan kekhawatiran jika suatu saat terjadi penindakan tanpa pemberitahuan.

Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi luas agar aturan ini tidak sekadar membebani, tetapi bisa dipahami sebagai bentuk penghargaan bagi pencipta lagu. Tanpa penjelasan transparan, kebijakan justru berpotensi menimbulkan antipati terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Pihak Kemenkumham berjanji akan mengadakan seminar serta webinar untuk menjelaskan sistem pembayaran royalti lagu kafe secara rinci. Edukasi ini diharapkan membantu pemilik usaha agar lebih memahami prosedur resmi melalui LMKN maupun aplikasi digital SILM. Dengan demikian, pelaku usaha bisa menyiapkan biaya sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi hukum.

Baca juga : Lis Darmansyah Resmikan Food Court Pinang Harmoni

Namun, pengusaha menekankan perlunya tarif yang lebih proporsional. UMKM yang hanya memiliki belasan kursi tentu tidak sebanding bebannya dengan restoran besar yang mampu menampung ratusan pelanggan. Jika kebijakan lebih fleksibel, tujuan penghargaan hak cipta bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha kecil.

Ke depan, keberhasilan penerapan aturan ini bergantung pada komunikasi yang baik antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha. Dengan solusi yang adil, royalti lagu kafe dapat menjadi instrumen positif untuk mendukung industri kreatif sekaligus menjaga keberlanjutan sektor kuliner di daerah.

Related Posts

Kapten Laut Satria Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Momentum HUT RI di Tanjungpinang menjadi istimewa ketika Kapten Laut Satria didapuk sebagai komandan upacara penurunan bendera. Putra daerah asli ini tampil penuh wibawa dan menjadi kebanggaan masyarakat yang hadir…

Wanita Ditemukan Meninggal di Hotel Tanjungpinang

Kasus mengejutkan terjadi di Tanjungpinang, ketika seorang wanita ditemukan meninggal di kamar Hotel Tanjungpinang Jaya pada Sabtu sore (16/8/2025). Korban berinisial L (19) pertama kali ditemukan oleh temannya sekitar pukul…

You Missed

Kapten Laut Satria Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Kapten Laut Satria Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Polemik Royalti Lagu Kafe di Tanjungpinang

Polemik Royalti Lagu Kafe di Tanjungpinang

Wanita Ditemukan Meninggal di Hotel Tanjungpinang

Wanita Ditemukan Meninggal di Hotel Tanjungpinang

Maraknya Kasus Bunuh Diri Tanjungpinang

Maraknya Kasus Bunuh Diri Tanjungpinang

Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Tanjungpinang

Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Tanjungpinang

Kapolda Kepri Kunjungan Kerja Perkuat Sinergi

Kapolda Kepri Kunjungan Kerja Perkuat Sinergi