
Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengumumkan bahwa honorer diusulkan PPPK paruh waktu melalui proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekitar 1.200 tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan segera berubah status menjadi PPPK paruh waktu, tanpa perlu melalui seleksi ulang.
Sekretaris Daerah Zulhidayat menegaskan, meski status berubah, honorer tetap bekerja di unit organisasi perangkat daerah masing-masing dengan gaji yang tidak berbeda dari sebelumnya. Langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Dengan demikian, honorer diusulkan PPPK kini hanya menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN untuk mendapatkan kepastian hukum.
Proses Pengajuan dan Status Baru
Pengajuan honorer diusulkan PPPK dilakukan dengan menyertakan data honorer yang telah memenuhi kriteria, kemudian diverifikasi oleh BKN. Setelah lolos, mereka akan resmi berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah menjelaskan bahwa proses ini tidak mengubah besar gaji, tetapi memberi kepastian status hukum, hak, dan pengakuan formal sebagai aparatur negara.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer yang sudah lama menjadi isu nasional. Bagi para honorer, status baru ini dianggap sebagai langkah maju, meskipun sebagian menilai perlu ada tindak lanjut berupa peningkatan kesejahteraan dan kemungkinan pengangkatan penuh.
Selain itu, perubahan ini sekaligus menjadi solusi transisi dalam menyesuaikan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dicanangkan pemerintah pusat. Dengan sistem paruh waktu, pemerintah daerah tetap bisa mempertahankan tenaga yang sudah berpengalaman, sambil memberikan status lebih jelas kepada mereka.
Langkah honorer diusulkan PPPK menimbulkan harapan besar di kalangan honorer Tanjungpinang. Mereka merasa lebih dihargai karena pengabdian selama bertahun-tahun akhirnya diakui secara administratif. Meski gaji sama, banyak yang berharap status PPPK ini membuka peluang mendapatkan tunjangan serta akses program kesejahteraan aparatur.
Kebijakan ini juga menjadi preseden penting bagi daerah lain yang masih memiliki ribuan honorer. Jika implementasi berjalan baik, maka model PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi nasional untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan.
Baca juga : Tanjungpinang Tetapkan Dua Regulasi Baru Gerak Jalan
Meski demikian, sejumlah pihak menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan. Jangan sampai kebijakan ini hanya sekadar perubahan status tanpa peningkatan kualitas kerja dan kesejahteraan. Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan dialog dengan perwakilan honorer untuk memastikan setiap langkah reformasi benar-benar memberi manfaat nyata.
Dengan proses yang sedang berlangsung, honorer diusulkan PPPK paruh waktu tinggal menunggu hasil verifikasi akhir dari BKN. Keputusan ini menandai era baru pengelolaan tenaga honorer di Tanjungpinang, yang diharapkan memberi keadilan serta kepastian karier bagi mereka yang sudah lama mengabdi.