
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PNBP pelabuhan terkait jasa kapal Rig Setia di KUPP Tanjung Uban. Keempat orang ditahan setelah ditemukan alat bukti cukup kuat. Penetapan tersangka berlaku Kamis (14/8), dan mereka langsung menjalani penahanan 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, terdapat korupsi PNBP pelabuhan yang diduga terjadi sejak 2016–2022, dengan modus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP sebagai pelanggaran utama. Publik menyoroti bahwa negara merugi hingga Rp1,7 miliar akibat kecerobohan ini.
Laparan penyidikan mengungkap bahwa tiga dari tersangka merupakan ASN: mantan kepala KUPP, mantan Kasi Kesyahbandaran, dan mantan Kasi Lalu Lintas. Satu tersangka lainnya adalah direktur agen pelayaran. Penanganan korupsi PNBP pelabuhan ini menjadi sorotan penting di Kepri karena menyentuh sistem pemerintahan dan jasa publik.
Kronologi Penyelidikan & Pemanggilan Saksi
Penyidikan korupsi PNBP pelabuhan dimulai dengan audit internal dan pelaporan dugaan penyimpangan. Dari situ, penyidik memeriksa tidak kurang dari 22 saksi termasuk pejabat pelabuhan dan pihak swasta. Busur bukti semakin lengkap setelah penyitaan 544 bundel dokumen terkait pelabuhan.
Kasi Intelijen Kejari menjelaskan bahwa pengumpulan bukti berjalan intensif. Hasil temuan ini mengantar para penyidik pada kesimpulan bahwa praktik ilegal telah merugikan negara secara signifikan dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
Pemanggilan para tersangka menyusul penguatan alat bukti. Dengan demikian, Kejari memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tanpa intervensi. Masyarakat Kepri menanti perkembangan selanjutnya dengan seksama.
Kasus korupsi PNBP pelabuhan ini mengganggu kredibilitas pengelolaan pelabuhan dan potensi penerimaan negara. Warga mengharapkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, terutama agar fasilitas publik tidak merugikan rakyat.
Baca juga : Wako Tanjungpinang Serahkan 78 PSU Perumahan ke Kejari
Kejari Bintan berencana melanjutkan penyidikan, termasuk membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru. Publik juga menyoroti pentingnya reformasi sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik serupa muncul lagi di masa depan.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penerbitan SPB dan sistem pemungutan PNBP diperlukan. Dengan penindakan tegas dan perbaikan sistem, diharapkan penerimaan negara dari jasa pelabuhan bisa kembali berjalan efisien dan akuntabel.