Tanjungpinang – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu ,Senin (9/4/2018) pukul 22.00 Wib malam ,berinisial BS .BS merupakan aparatur sipil negara (ASN) ESDM Provinsi Kepri yang positif mengunakan narkoba.
Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka (BS) dilakukan di jalan Siantan ,Seijang ,Kota Tanjungpinang.
Lanjut Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi,BS sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Tanjungpinang.Penangkapan BS ,atas informasi masyarakat .
Pelaku (BS) diancam pasal 112 atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara atau 8 sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar ,”ucap Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat di temui awak media diSatnarkoba Polres Tanjungpinang , Selasa (10/4/2018).
REDAKSI