
Tanjungpinang-Meski sudah memasuki jaman keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kenyataannya tidak bisa dipungkiri lagi hingga sekarang masih ada saja beberapa pejabat yang enggan menyampaikan informasi secara terbuka dan jelas dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Seakan-akan mereka alergi terhadap wartawan.
“Salah satu wartawan online BERITATANJUNGPINANG .COM, yakni Muhammad terpaksa harus kecewa dengan sikap Staf pegawai Dinsos Kota Tanjungpinang, yang terkesan menghindar alias tidak kooperatif terhadap wartawan online BERITATANJUNGPINANG .COM.
Muhammad mengatakan,”Padahal niat kedatangannya ke Kantor Dinsos untuk konfirmasi terkait berapa jumlah penghuni panti Tepak Sirih yang di tampung oleh Dinsos tersebut .Namun ,kami tidak mendapat informasi yang jelas alias oper kesana kesini.
“Kepala Dinsos pun sendiri ,Kami Hubungi nomornya tidak pernah aktif, serta di SMS pun tak pernah dibalas padahal sms masuk.
Ada apakah di kantor Dinsos Tanjungpinang”papar muhammad, Selasa (13/3/2018)
Lanjut muhammad,“ Pada dasarnya informasi yang bersifat umum atau publik, wajib disampaikan kepada mayarakat. Meskipun disisi lain ada hal-hal yang juga tidak boleh disampaikan. Para pejabat juga mestinya tidak boleh alergi atau antipati pada wartawan.
“Karena kami bekerja sesuai dengan UU dan kode etik jurnalis yang harus kami pegang teguh, “ tandas Muhammad.