
TANJUNGPINANG -Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang membongkar hasil tangkapan yang diduga melanggar kepabenan lalu,Rabu (31/1/2018) ,pukul 23.30 WIB di pelabuhan bongkar muat Sri Payung,jalan Kijang Lama ,kilometer 6 dengan kapal bernama KLM Hasbi 06.
“Lalu barang yang melanggar kepabenan diangkut truk ke salah satu gudang bernama Metro industrial Park yang berada di jalan Kijang lama untuk diselidiki dan di proses.
Untuk memastikan ,beritatanjungpinang.com mendatangi Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang untuk mengkorfirmasi barang apa saja yang ditangkap oleh Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang .
Kepala seksi Humas Bea Cukai Tanjungpinang Oka Ahmat saat ditemui media ini mengatakan, barang tersebut berupa tas,kosmetik dan sperpart.”Kami masih dalam penilitian serta proses “tegas Oka ,Selasa (13/2/2018).
Namun ,Kepala seksi Humas Bea Cukai Tanjungpinang Oka Ahmat tidak memberikan jawaban yang real berapa potensi kerugian negara.
Diketahui,peredaran barang-barang ilegal akan berakibat timbulnya kerugian materiil . Secara materiil, peredaran barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor pemungutan bea masuk, cukai dan pungutan pajak lainnya.