
Tanjungpinang – Petugas Kantor Pelayanan Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepri,mengamankan puluhan ponsel pintar (smartphone) tanpa izin (ilegal) yang dibawa seseorang pada bulan Desember 2017 lalu, di kawasan Lagoi ,Bintan.
“Barang bukti tersebut jumlahnya ada lebih 93 unit .Masih kita simpan di gudang kita.
Status barangnya dikuasi negara.Kemudian akan di musnakan,”tegas Kepala seksi Humas Bea Cukai Tanjungpinang Oka Ahmat kepada beritatanjungpinang di ruang kerjanya,Selasa (13/2/2018).