
TANJUNGPINANG-Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang akan mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawainya jika terbukti melakukan praktik calo pasport .
“Kita bisa proses sesuai aturan yang berlaku . ” Kita akan pecat saja dia,” tegas Indra Kusuma Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang saat di temuai di ruang kerjanya,Rabu (31/1/2018).
“Kami menghimbau agar pemohon tidak menggunakan jasa calo ( Pegawai Imigrasi ) ,karena pemohon akan di rugikan sendiri.
Apa lagi sekarang pembuatan pasport bisa sistem online ,pembayaran bisa kantor pos dan beberapa Bank serta muda.
Ia menambahkan , silahkan lapor ,bagi warga mengetahui praktek pencaloan yang dilakukan pegawai imigrasi “tegasnya.