TANJUNGPINANG-Operasi Giat 21 kembali digelar Satlantas Polres Tanjungpinang dalam rangka ciptakan tertib berlalu lintas terhadap seluruh pengendara kendaraan bermotor dikawasan hukum polres Tanjungpinang bertempat di Lapangan Polres Tanjungpinang,Sabtu (20/01/2018).
“Pada operasi Giat 21 Satlantas Polres Tanjungpinang melakukan Penilangan STNK sebanyak 26 lembar dan SIM sebanyak 9 lembar bagi pengguna kendaraan yang diketahui melanggar perundang -undangan lalu lintas.
Personil yang diturunkan guna kelancaran operasi giat 21 ini yakni sebanyak 18 personil.
“Ini dalam rangka perintah Kapolres Tanjungpinang untuk Koordinasi dengan Satuan Fungsi (SATFUNG) lain ,yakni Reskrim dan Sabhara ,”tegas Kasat Lantas Polres Tanjungpinang,AKP Krisna kepada media ini ,Sabtu (20/01/2018).
CAKMAT