TANJUNGPINANG– Angka kecelakaan lalu lintas selama bulan Januari -Desember 2017 di wilayah hukum Polres Kota Tanjungpinang mencapai 90 kejadian (kecelakaan ) dan nilai kerugian materiil mencapai Rp 135.900.000.`
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kota Tanjungpinang AKP Krisna .R. , Selasa (9/1/2018) kepada beritatanjungpinang di ruang kerjanya.
Kasat Lantas menjelaskan dari jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang total berjumlah 90 tersebut korban meninggal dunia mencapai 23 orang , korban luka berat 8 orang sedangkan luka ringan 113 orang.
Dengan demikian sudah seharusnya menjadi perhatian semua masyarakat untuk selalu berlaku tertib berlalu lintas di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan.
Menurut Kasat Lantas jika dibandingkan tahun 2016 jumlah laka lantas dan kerugian materiil serta jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan .
“Jumlah kecelakaan pada 2016, korban meninggal 18 orang, 46 orang luka berat,98 orang luka ringan , dari 101 Kasus yang ditangani.
Sedang jumlah kerugian materiil mencapai Rp 180.700.000.”, ungkap Kasatlantas AKP Polres Tanjungpinang,AKP Krisna .R.
CAKMAT