TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang memusnahkan 5,97,42 kilogram sabu dan ekstasi 18.685 butir di Mapolres Tanjungpinang ,Jl.Ahmat Yani Batu 5 atas Tanjungpinang ,pukul 10.WIB.
Pemusnahan narkoba tersebut ,dilakukan secara di masak dengan mendidihkan air panas, kemudian di buang ke closed.
“Hari ini kita melihat beberapa barang bukti yang sudah bisa kita sita dan sudah ada penetapannya, kita musnahkan hari ini.
Sebelum pemusnahan, barang bukti tersebut telah diuji dilaboratorium Polda Sumatera Utara,”imbuh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro.
“Kita berhasil meringkus delapan orang bandar narkotika jenis Sabu dan ektasi dari beberapa tempat ,pertama di peraiaran Tanjungpinang ,kemudian di Bandara RHF Tanjungpinang dan kita kembangkan.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada para orang tua agar dapat menjaga, mengawasi dan membimbing anak-anaknya dengan baik agar terhindar dari bahaya narkoba.,”tambahnya.
Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba turut hadir tersebut dihadiri Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, Wakapolres Tanjungpinang, Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Monang Parlagutan Kompol Andi Ramansyah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani serta di saksikan Sekda Kota Tanjungpinang, Riono dan tamu undangan lainnya.