Tanjungpinang -Polres Tanjungpinang melaksanakan gelar Press Release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, S.I.K, M.H dan di dampingo oleh wakapolres serta Kasat Reskrim bertempat di halaman Mapolres, Rabu (29/11/2017).
Adapun keberhasilan ungkap kasus narkoba yang disampaikan Kapolres dalam kesempatan tersebut antara lain :
Para tersangka tersebut diduga adalah jaringan internasional. Barang bukti narkoba sebanyak 1900 pil ineks dan 5,6 kilogram sabu .
Kedua kurir itu merupakan warga Berakit inisial An dan Ha warga Dabo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.