TANJUNGPINANG -Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1.SIM C baru Rp.100.000.
.SIM C perpanjang Rp.75.000
2.SIM A baru Rp .120.000
.SIM A perpanjang Rp 80.000
3.SIM B1 baru Rp 120.000
.SIM B1 perpanjang Rp 80.000
4.SIM D baru Rp 50.000
.SIM D perpanjang Rp 30.000
5. SIM internasional baru Rp.250.000
.SIM internasioanl PP Rp.225.000
6.klepeng Rp.50.000