Bagi masyarakat yang belum mengetahui besarnya biasa penerbitan SIM ini data biaya penerbitan SIM Baru maupun perpanjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1.SIM C baru Rp.100.000.
.SIM C perpanjang Rp.75.000
2.SIM A baru Rp .120.000
.SIM A perpanjang Rp 80.000
3.SIM B1 baru Rp 120.000
.SIM B1 perpanjang Rp 80.000
4.SIM D baru Rp 50.000
.SIM D perpanjang Rp 30.000
5. SIM internasional baru Rp.250.000
.SIM internasioanl PP Rp.225.000
6.klepeng Rp.50.000