TANJUNGPINANG -(BT)-Memorandum of Understanding (MoU) pungutan Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang menuai permasalahan .
Pasalanya ,kewajiban Pelindo yang belum bisa menyelesaiakan permasalahan kepada pemerintah daerah yakni Pemerintah kota Tanjungpinang. Salah satunya, pungutan Pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang serta Dana Bagi Hasil (DBH) Pas Pelabuhan yang terhenti sejak tahun 2013.
Terkait hal tersebut,Kepala PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang Wayan ,dalam komfirmasi pers dengan beberapa awak media ,mahasiswa serta dari beberapa personil kepolisian di Hotel Bintan Plaza Rabu,(28/10/2015) mengatakan ,akan membenahi pelayanan dan beri kami waktu sampai akhir bulan desember 2015 untuk mengatasi permasalahan ini.