TANJUNGPINANG-(BT)-Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengabaikan hak-hak para pejalan kaki. Pasalnya, trotoar di sepanjang jalan ponegoro kota Tanjungpinang gedung yang seyogianya diperuntukan sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki, kini salah satu trotoar telah dijadikan taman.
Pantauan di lapangan, Rabu (2/6/2015),Akibatnnya, saat warga pejalan kaki melintas dari kawasan itu terpaksa berjalan di badan jalan yang cukup padat dilalui kendaraan bermotor.
Trotoar itu termasuk fasilitas umum dan hak para pejalan kaki
“kondisi tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut, kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan masalah kedepan.
Jadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus segera membongkar taman itu dan menindak tegas SKPD yang melanggar peraturan daerah (PERDA).(LUKLUNK)