TANJUNGPINANG -(BT)-Warga Tanjungpinang, kini tak lagi bisa memarkirkan kendaraan
bermotornya di sembarang tempat. Itu kalau mereka takut mau mobil atau sepeda motornya digembok.
Hal itu, seperti yang terjadi mobil Nopol BP 1490FO dan Nopol BP1349 IM yang parkir sembarangan di bahu Jalan Teuku Umar tepatnya ,didepan Bestari Mall Kota Tanjungpinang, Mobil tersebut, terkena tilang gembok oleh petugas Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Tanjungpinang Sabtu, (1/5/2015).(luklunk)