Tanjungpinang -(bt)-Untuk mencari nafkah, tidak ada larangan untuk untuk berjualan . Hanya saja berjualannya harus pada tempat serta izinya .
Untuk menciptakan keindahan, ketertiban dan keamanan Satpoll PP Tanjungpinang sering melakukan razia terhadap PKL .
Namun razia tersebut hanya dilakukan orang kecil saja alias PKL.
Pantuan media ini dilapangan ,tampak lapak pedagang kecil yang dilarangan membangun lapaknya oleh Satpoll PP Tanjungpinang.
Ini terjadi dikawasan Jalan DI .Panjaitan KM 5 tepatnya di seberang Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjungpinang. lapak tersebut telah dibangun karena terbentur izin oleh Satpoll PP ,lapak tersebut terbengkalai.
“Inilah nasib orang kecil mas,Selalu dikejar kejar hukum,”tegas warga sekitar (luklunk)