Tanjungpinang_(bt)_Maraknya pelabuhan tikus (pelabuhan illegal) dikota Tanjungpinang dikarenakan lemahnya tindakan tegas dari instansi terkait dan penegak hukum, salah satu pelabuhan yang berada diKM 8 Tanjungpinang ,hingga saat ini belum ada tindakan dari istlansi pemerintah setempat .
Pantauan media ini dilapangan,pelabuhan tikus dijalan km 8 atas, sering melakukan bongkar muat barang dari barang sandang pangan serta barang bekas luar negeri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang,Wan Samsi melalui sambungan sms mengatakan ,izin pelabuhan km 8 atas berakhir tahun 2012 mas,namun ia tidak merincihkan apakah pelabuhan tersebut sudah mengantongi izinnya kembali.(luklunk)