Tanjungpinang-(bt)_ Maraknya pemasangan reklame yang melanggar aturan ternyata menjadi persoalan serius bagi Pemerintah kota Tanjungpinang. Pasalnya, masih saja terdapat reklame yang melanngar peraturan daerah.
Pantauan media ini,Rabu (7/1/2015) dilapangan , ada beberapa titik reklame yang dipasang ditrotoar jalan dan taman
Salah satunya terletak di jalan Ahmat Yani KM 4 simpang 4 pamedan,tempat tersebut terpasang reklame cukup besar.Ironisnya lagi ,reklame larangan dari dinas terkait yang bertuliskan larangan memasang reklame dan umbul umbul diareal ini,tidak digubris oleh pengusaha jasa reklame tersebut.