Tanjungpinang_(bt)_Larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di luar kantor segera diberlakukan. Larangan rapat di hotel resmi berlaku mulai 1 Desember 2014.
Larangan Rapat bagi instlansi pemerintah tersebut berlaku di Pemerintahan Kota Tanjungpinang.
Larangan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Tanjungpinang.
Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar kantor berlaku .Riono Sekda Kota Tanjungpinang mengatakan,larangan rapat dihotel tidak diperbolehkan lagi,”ujar kepada media ini,Sabtu (1/1/2015).(luklunk)
foto:samuderakepri.com