TANJUNGPINANG-(BT)-Penimbunan liar di cagar budaya Sungai Timun Melayu Kota Piring membuat beberapa istalansi pemerintah kota Tanjungpinang resah pasalnya banyak situs sejarah yang hancur seperti makan Raja Raja Riau yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Kepala BLH Tanjungpinang, Gunawan Grounimo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindak tegas pelaku pengerusakan cagar budaya tersebut.
Ini Mengacu kepada undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pemanfaatan lahan pesisir dan pulau-pulau terkecil dan Perda Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2013 tentang penimbunan lahan,”tegas Gunawan Grounimo kepala BLH kota Tanjungpinang ditemui beritatanjungpinang.com ,Selasa (4/3/2014) .(cak luklunk)