
TANJUNGPINANG-(BT)- Kota Tanjungpinang memiliki bangunan yang dipergunakan sebagai tempat usaha sarang burung walet. Namun ironisnya, dari beberapa bangunan terdapat penangkaran sarang burung walet ilegal.
Pantauan media ini dilapangan ,bangunan ruko yang ada dipotong lembu dan tambak banyak penangkaran sarang burung walet ilegal.
Akibatnya, Kota Tanjungpinang tidak mendapatkan kontribusi berupa pajak ataupun retribusi dari penangkran burung walet tersebut.(luklunk Boyank)