
TANJUNGPINANG (BT) – Pendataan perusahaan dan pergudangan di wilayah di Kota Tanjungpinang belum maksimal. Banyak ditemukan di lapangan, perusahaan tidak memiliki papan nama, sehingga tidak diketahui apakah perusahaan itu terdaftar atau tidak di pemerintahan daerah kota Tanjungpinang.
Disinyalir perusahaan tersebut tidak didata atau memang sengaja dipelihara oleh oknum-oknum di dinas terkait. “Jika ada perusahaan yang tidak mempunyai papan nama, itu sama dengan ilegal.
Diharapkan agar Dinas terkait yang ada dikota Tanjungpinang , maupun instansi terkait lainnya segera melakukan pendataan setiap gudang yang berdiri di kota Tanjungpinang.(Luklunk Boyan)