TANJUNGPINANG-(BT)-Bangunan ATM di Jalan Agus Salim Tepi Laut Tanjungpinang , sampai saat ini belum dibongkar oleh Pol PP selaku eksekutor terhadap bangunan yang melanggar Perda.
Bangunan dibangun pihak BUMD kota Tanjungpinang menyalahi teknis pembangunan yakni melangar Perda . “Untuk tindak lanjut pembongkaran pembangunan menjadi kewenangan Satpol PP sebagai eksekutornya.
Sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembongkaran bangunan itu karena melanggar Perda.
kepala Sat Pol PP kota Tanjungpinang Suryadi dikomfirmasi lewat SMS dari media ini , belum memberikan komentar apaun terhadap ATM tersebut .(mat)