
TANJUNGPINANG -(BT)-Warga Tanjungpinang, kini tak lagi bisa memarkirkan kendaraan bermotornya di sembarang tempat. Itu kalau mereka takut mau mobil atau sepeda motornya digembok.
Hal itu, seperti yang terjadi mobil Kijang inova Nopol BP 1245 BB yang parkir sembarangan di bahu Jalan pos kota Tanjungpinang, Mobil tersebut, terkena tilang gembok oleh petugas Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Tanjungpinang Senin,(30/12/203).
Sesuai ketentuan, kawasan tersebut dilarangan parkir sembarang jika melanggar sanksinya digembok .(mat)