
TANJUNGPINANG-(beritatanjungpinang.com)-produk elektronik ilegal mulai menyebar ke daerah-daerah yakni di Tanjungpinang sendiri .Temuan produk-produk elektronik impor yang tak memenuhi ketentuan buku manual berbahasa Indonesia masih saja banyak ditemukan.
Dalam ketentuan Permendag No 19/M-IND/PER/5/2009 diatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.banyak produk-produk elektronika seperti Komputer rice cooker, kipas angin, strika dan lain-lain tak mencantumkan buku manual garansi diduga tak sesuai dengan SNI, dan tak dilengkapi dengan NPB.
Pantauan Media ini dilapangan Rabu (20/11/2013) di beberapa tokodiTanjungpinang yang menjual barang elektonik diduga tak sesuai SNI.(MAT)