
TANJUNGPINANG-(beritatanjungpinang.com)-Semakin berkembangnya perekonomian di Kota Tanjungpinang sejak beberapa tahun terakhir, diikuti pula dengan bertumbuhnya pelaku usaha. Salah satu usaha yang sedang menjamur yaitu usaha gudang atau tempat penyimpanan barang.
Namun para pengusaha gudang tersebut kebanyakan masih saja belum memiliki IMB,SITU,SIUP.Padahal gudang tersebut difungsikan untuk penyimpanan barang.
Pantauan media ini , dilapangan ada beberapa tempat gudang yang tidak memiliki surat resmi alias ilegal dikota Tanjungpinang,seharusnya dinas terkait memantau beberapa gudang ilegal tesebut.karna,merugikan negara ,”ujar warga Tanjungpinang yang namanya tidak mau dipublikasi Senin,(11/11/2013). (mat)