
TANJUNGPINANG, (BT ) – Anggota intel Kodim 0315 Bintan berhasil ciduk seorang pengedar narkotika sindikat internasional berinisial Rd (30) bersama barang bukti (BB ) Shabu seberat 0,5 kilogram yangdisembunyikan pelaku di tas bawaannya.
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah kamar Hotel Tanjung, Jalan Ir Sutami, Suka Berenang, Tanjungpinang, Rabu (3/7/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat diinterogasi anggota Intel 0315 Bintan, Rd juga mengaku kalau narkotika jenis shabu yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar di pasar gelap itu, merupakan pesanan JI seorang napi di Lapas Km 18 yang ditahan dalam kasus narkotika.
Hingga saat ini, Rd masih diperiksa dan di-BAP di Unit Intelijen Makodim 0315 Bintan.( Mat )