Minuman keras semakin mudah didapat karena bebas dijual di banyak mini market dan super market yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, perkantoran bahkan tempat ibadah.
“Padahal, kenyataan tersebut bertentangan dengan Kepres No 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,”pungkas yono pemuda Tanjungpinang.
Kondisi itu, lanjut yono , membuat banyak masyarakat, bahkan anak-anak di bawah umur mudah memperoleh minuman keras dan minuman beralkohol.
“Akibatnya, sekarang banyak kita lihat anak-anak di bawah umur yang nongkrong sambil menenggak miras-minol di gerai-gerai mini market,” tutur Yono
Tidak hanya merusak kesehatan yang meminumnya, hal itu juga mengakibatkan keresahan sosial yang bisa mengganggu dan mengancam ketertiban bahkan keselamatan masyarakat. ( adre )
.