Tanjungpinang, – Sebanyak 10 orang pria diduga menggunakan shabu dan ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (16/4). Dari sepuluh tersangka, satu orang diduga kurir narkoba dan ganja. Sedangkan sembilan tersangka, diduga sebagai pemakai.
Masing-masing tersangka, IM (38), RC (29), DR (28), BY (25), FZ (28), MM (34), DD (27), SW (31), HD (32) dan BI (35). Para tersangka dibekuk pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi S mengatakan, penangkapan para pelaku, atas adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap pelaku. Kamis ( 25/4 )
Para tersankgka diancam dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor: 35 tahun 1999 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (adre )