Mantan Bendahara di Dinas Sosial Tenaga Kerja ( Dinsosnaker ) kota Tanjungpinang , divonis hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 50 juta , subsider tiga bulan penjara.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pajak senilai Rp217 juta dari APBD Pemko tahun 2009 serta mengelapkan pajak PPh dan PPn dan melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentanh Pemberantasan Tipikor.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim , Edi Junaidi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang , Senin (1/4 ) .( Mat )