Mantan Bendara Dinsosnaker Kota Tanjung pinang dituntut penjara 1 tahun 6 bulan , subsider 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Maruhun di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa ( 19/ 3).
Mantan Bendara Dinsosnaker Kota Tanjungpinang Saparman terduga kasus korupsi pajak senilai Rp 217 juta dari APBD Pemko Tanjungpinang tahun 2009.
JPU Maruhun mengatakan Saparman melanggar pasal tiga Undang Undang ( UU) Nomor 31 Tahun 1999,” Tegas Maruhun ( bro )