Pemerintah Kota Tanjungpinang siap memberikan bantuan hukum bagi Gatot Winoto Cs, dimana para pelaku tersandung korupsi dana UUDP -APBD 2010 silam sebesar Rp 1,103 Milliar .
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Suyatno mengatakan , apabila mereka belum memiliki pengacara kami siap membantunya ,pengacara dari Pemko sendiri ,” ujar Suyatno , Kamis ( 29 /11 /2012 ).
Untuk mengisi kekosongan di eselon 11 akan ditunjuk dari Pelaksana Harian yakni , Sektetaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB.
Suyatno menambahkan , Gatot dan kawan kawan , sekarang masih ditahan ditahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.