Dinas Kependukkan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang melakukan razia KTP , Selasa ( 20/11) didepan kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang.
Razia tersebut dibantu oleh Polres Tanjungpinang, Pamong Praja serta Polisi Militer.
Para pengendara banyak terjaring , mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk sebagai penduduk Tanjungpinang.
Soetjipto , Sektaris disdukcapil Kota Tanjungpinang mengatakan , nanti kami akan mengadakan tertib administrasi dimana, masyarakat yang tidak membawa KTP akan dikenai denda Rp 50 ribu dan bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP segera membuatnya ,” ujarnya.