Pelaku pengeroyokan terhadap Ihmad Ismail ( 18 ) di jalan DI panjaitan diciduk Minggu ( 28/10 ). Tersangka adalah Rn ( 25 ) , Rt ( 19 ) , Hr (21 ) , Sy (22 ) , Ru (20 ) . P ara pelaku di tangkap dikediamannya masing masing . Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiyaan secara bersama , ” ujar AKP Wawan Syaifullah, Kapolsek Tanjungpinang Timur .
Pelaku Pengeroyokkan di Ciduk



