Calon Walikota Tanjungpinang yang melanggar peratuaran Pemilihan Umum akan ditindak oleh Petugas Penegakan Hukum Terpadu ( GAKUMDU). Sementara Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Tanjungpinang,Kejari ,Kejaksaan, Kepolisian telah menandatangi Mou Gakumdu , Jum,aat (28/9),” terang Masfurqon, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang. Masfurqon menjelaskan tanggal 28 September 2012, Gakumdu telah dibentuk untuk pengawasan serta penegakkan didalam pelanggaran pemilu dan memberikan sanksi .
Calon Walikota Melanggar Peraturan Pemilu DItindak



