Tanjungpinang- Seorang residivis kasus narkoba berinisial AAK (34) kembali harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena kembali menjalankan bisnis haramnya itu di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pengedar narkoba itu ditangkap senin (11/12/2017) di jalan Gatot Subroto , Gg. Putri Ayu No.8,Tanjungpinang pukul 14 .00 WIB. Dari tangannya, Anggota Kodim 0315 Bintan menyita barang bukti shabu seberat 0,4m gram ,0,50 gram dan 100 gram ,dan total 1,98 gram ,”papar Pasi Intel Kapten Budi,saat konfrensi pers ,di Makodim,Rabu (13/12).
Dari Rumah Tersangka ,disita KTP, 1 SIM A,2 ATM BRI,Paspor BCA,STNK motot Yamaha .Kemudian, mata uang rupiah senilai (Rp ) 500 ribu, Ringgit Malayasia (RM ) 250.
Budi juga mengatakan ,bukan hanya pengedar saja ,yang kami tangkap . Ada dua pemakai yang kami tangkap yakni , FM dan RS di rumah tersangka AAK,”tegas Budi.